- 2008: Pengesahan UU No. 14 Tahun 2008 yang menjadi fondasi utama seluruh badan publik untuk melayani informasi masyarakat.
- 2010: Terbitnya PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP yang mempertegas tata cara koordinasi informasi.
- 2019: Kementerian Agama menerbitkan KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik, yang memicu standardisasi layanan informasi digital hingga tingkat satuan kerja madrasah.
- 2025 (Transformasi PPID Unit): Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru karena secara eksplisit mewajibkan pembentukan PPID Unit di lingkungan madrasah negeri dan menunjuk Wakil Kepala Madrasah (Waka) Bidang Humas secara langsung sebagai pejabat PPID Unit.
- Era Digitalisasi: Menindaklanjuti mandat KMA terbaru tersebut, MAN 1 Banyuasin mengintegrasikan layanan PPID secara daring (online) langsung pada platform website ini demi efisiensi aksesibilitas tanpa batas jarak.
- Transparansi Sekolah: Menjamin keterbukaan informasi mengenai tata kelola madrasah.
- Kemudahan Akses: Memangkas birokrasi permohonan informasi bagi masyarakat melalui sistem satu pintu (PPID Unit).
- Peningkatan Layanan: Menyediakan basis data berkala, serta-merta, dan setiap saat yang selalu diperbarui secara berkala.
MAN 1 Banyuasin telah membentuk PPID Unit Madrasah pada tahun 2025 sesuai
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sesuai dengan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang
Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik
bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar
layanan informasi di lingkungan MAN 1 Banyuasin dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk
layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas
pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta
menetapkan waktu layanan informasi.
Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan
Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri
Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. PPID Utama
maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan
penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan
informasi publik.
PPID Unit MAN 1 Banyuasin (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit
MAN 1 Banyuasin) adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam mengelola,
mendokumentasikan, dan menyediakan layanan informasi publik di lingkungan MAN
1 Banyuasin.
A. Dasar Hukum
KMA 1518 Tahun 2026 tentang PPID pada Kemenag
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Standar Layanan Informasi Publik
B. Waktu Aktif, Layanan informasi satu pintu ini telah resmi aktif melayani
masyarakat sejak tahun 2015.
C. Mekanisme dan Kanal Layanan
Masyarakat yang membutuhkan data atau informasi publik dapat mengajukan
permohonan melalui beberapa pintu layanan resmi berikut:
Layanan Tatap Muka: Mengunjungi loket Informasi Publik di Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN 1 Banyuasin dengan membawa kartu
identitas diri (KTP) dan surat permohonan.
Akses Daring: melalui situs web resmi di
https://ppid.mansatubanyuasin.sch.id/
Fasilitas Inklusif: Menyediakan sarana khusus guna mendukung kemudahan
akses bagi masyarakat berkebutuhan khusus (disabilitas)
A. Tugas
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; - Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan
PPID Kanwil Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi
Publik; - Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID MAN 1
Banyuasin mengenai Daftar Informasi Publik MAN 1 Banyuasin; - Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan
persetujuan Atasan PPID MAN 1 Banyuasin dalam bentuk keputusan PPID
MAN 1 Banyuasin mengenai klasifikasi informasi MAN 1 Banyuasin; - Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna
memenuhi hak setiap orang atas informasi publik; - Mengkoordinasikan : Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia
setiap saat; Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan; Pengumuman
Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat
menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan Penyampaian Informasi
Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami; - Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal
permohonan Informasi Publik ditolak; - Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang
Dikecualikan beserta alasannya;
Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu
pelaksanaan tugas PPID MAN 1 Banyuasin; - Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna
meningkatkan kualitas layanan informasi publik; - Menggunakan Sistem Informasi Layanan PPID dalam pengelolaan layanan
Informasi Publik; - Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal MAN 1 Banyuasin
dan Sistem Informasi PPID; - Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada Sistem Informasi PPID
sesuai dengan jenis informasi; - Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
- Membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik
serta menyampaikan salinannya kepada PPID Kemenag Kabupaten
Banyuasin, PPID Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel, dan Komisi Informasi
Provinsi Sumsel; - menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan
berkooordinasi dengan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama; - mengembangkan website informasi publik dengan mengacu pada website
Pengelola Informasi dan Dokumenasi Utama, dan;
20. memberikan data informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka
pelayanan informasi publik.
B. Fungsi
PPID MAN 1 Banyuasin bertugas Mengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di
lingkungan MAN 1 Banyuasin;
C. Wewenang
- Menetapkan Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Unit MAN 1
Banyuasin; - Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh
masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama Atasan PPID; - Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik
yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan
disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon
untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten dan Provinsi terkait dalam
menyelesaikan keberatan; - Mengusulkan kepada Atasan PPID MAN 1 Banyuasin untuk melaporkan dan/
atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga
peradilan; - Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke
Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID MAN 1
Banyuasin; - Melakukan koordinasi dan pertimbangan terkait Sengketa Informasi Publik
kepada PPID Kabupaten/kota dan Provinsi; - Mengikuti sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi
keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Agama kepada seluruh ASN
dan Satuan Kerja
Visi:
“Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel”
Misi:
- Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat dan transparan
Meningkatkan kompetensi SDM Pelayanan Informasi
Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral
Motto: Melayani dengan ikhlas
